TRAINING TEKNISI AKSES TALI TINGKAT 1

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga,Gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).

Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja,juga sangat terkait dengan keselamatan
asset produksi.

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang diyakini telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu pelatihan bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access).

Peserta memahami tentang :

  • kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
  • alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan.
  • alat pelindung diri.
  • cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
  • Peserta memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali
  • Peserta mampu menggunakan perlengkapan dan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali pada saat bekerja diketinggian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku sebagai Teknisi Akses Tali Tingkat 1 ( Rope Access Technicial level 1 )
CAKUPAN MATERI:
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2 JP)
  • Dasar – dasar Keselamatan dan kesehatan kerja tingkat lanjut (2 JP)
  • Peraturan Perundangan yang terkait dengan  Pekerjaan di Ketinggian (2 JP)
  • TEORIÂ  (1 JP)
  • Akses tali tingkat dasar (1 JP)
  • Pengenalan Peralatan (1 JP)
  • Ikatan Dasar (2 JP)
  • Pengenalan Sistem keselamatan bekerja di ketinggian (2 JP)
  • Standar Operating Procedure (Petunjuk Pelaksanaan) Tingkat Dasar (2 JP)
  • Faktor Jatuh (Fall Factor) Tingkat Dasar (1 JP)

PRAKTEK

  • TeknikA  lanjutan turun melalui tali (2 JP)
  • Teknik lanjutan naik melalui tali (2 JP)
  • Teknik lanjutan memanjat bangunan tinggi (5 JP)
  • Menaikan dan menurunkan beban lanjutan (2 JP)
  • Teknik penyelamatan diri lanjutan dan evakuasi (2 JP)
  • EVALUASI
  • Teori (1 JP)
  • Praktek (2 JP)

PESERTA

  • Para karyawan
  • Teknisi
  • Supervisor
  • Manager perusahaan yang dalam lingkup kegiatan usahanya mencakup pekerjaan pada ketinggian
  • Pembersihan dan perawatan gedung-gedung tinggi
  • Jaringan listrik
  • Galangan kapal
  • Reboisasi
  • Pengendalian hama
  • Silo
  • Kehutanan 
  • dan lain-lain.