Regulasi K3 Akses Tali

K E P U T U S A N
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. KEP. 45 /DJPPK/ IX /2008
TENTANG
PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEKERJA PADA KETINGGIAN DENGAN MENGGUNAKAN
AKSES TALI ( ROPE ACCESS )
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Menimbang : 
1. bahwa saat ini telah berkembang pekerjaan di ketinggian dengan metode akses tali dalam pembangunan,       pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri;
2. bahwa penggunaan akses tali yang tidak di kelola secara baik mengandung potensi bahaya yang dapat           menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada gilirannya juga dapat mengakibatkan               berkurangnya produktivitas;
3. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan sebagaimana disebut pada huruf     a diperlukan suatu pedoman;
4. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan pedoman tentang keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada               ketinggian dengan menggunakan akses tali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan       Ketenagakerjaan.

Mengingat : 
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik                   Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia     Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor 117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang       Pemeriksaan Menyeluruh Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung     Bertingkat dan Tempat-tempat Publik Lainnya.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pedoman tentang keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan             menggunakan akses tali (rope access) sebagaimana dimaksud pada lampiran surat keputusan ini;

KEDUA : Pedoman dimaksud pada diktum kesatu digunakan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan akses tali (rope access);

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 – 9 - 2008

Direktur Jenderal
ttd

I Gusti Made Arka